Minggu, 24 Januari 2016

BulletinPendidikan


Kartu Jakarta Pintar

 
BulletinNews Online. Kartu Jakarta Pintar adalah kartu yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada awal pemerintahannya. Setiap bulan, siswa/siswi akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM yaitu uang tunai sebesar Rp 240.000,00 untuk siswa SMA/SMK/MA kurang mampu, Rp 210.000,00 untuk siswa SMP/MTs kurang mampu, dan Rp 180.000,00 untuk siswa SD/MI kurang mampu.


Agar pembagian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tepat sasaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memperketat persyaratan bagi calon penerima dana bantuan pendidikan tersebut. Mulai tahun 2015 lalu, setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.


Ke-21 syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.
Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun 2016 penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP.

Dalam melakukan pengawasan, pihak Dinas Pendidikan Pem. Prov DKI Jakarta bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. "Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," ungkap Kepala Dinas Pem Prov DKI Jakarta.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun 2016. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp 2 triliun.
  
      Inilah syarat Penerima Kartu Jakarta Pintar :
      Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
  1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  5. Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2016:
  1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
  3. Berita acara peninjauan lapangan
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
  6. SKTM tahun 2016
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
  8. Daftar calon penerima KJP tahun 2016 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kasi Sudin Pendidikan Kecamatan Format V )
@MuchChoiri

Tidak ada komentar: