Pendidikan di Indonesia haruslah memiliki pendidikan yang mandiri “Pendidikan
yang memiliki Kurikulum yang tetap” kurikulum di Indonesia setiap pergantian
Menteri pendidikan berganti pula kurikulum. Menurut pandangan saya kurikulum
yang ada di Indonesia seharusnya tidak usah diubah-ubah.
Seharusnya dikembangkan saja kurikulumnya, jika di sekarang yang digunakan KTSP maka apa yang ada kurang di KTSP di kembangkan saja, KTSP di Indonesia sebenarnya sudah matang dan sudah lama digunakan dan KTSP banyak keberhasilan yang dialami oleh seluruh sekolah di Indonesia.
Begitu pemerintah merubah kurikulum KTSP dengan Kurikulum 2013 maka apa yang tejadi, yang terjadi adalah guru bingung dan siswa pun tidak siap bisa juga dikatakan bahwa guru dan siswa di paksa untuk maju, kalau pendidikan di paksakan maka yang terjadi pendidikan akan gagal.
Seharusnya dikembangkan saja kurikulumnya, jika di sekarang yang digunakan KTSP maka apa yang ada kurang di KTSP di kembangkan saja, KTSP di Indonesia sebenarnya sudah matang dan sudah lama digunakan dan KTSP banyak keberhasilan yang dialami oleh seluruh sekolah di Indonesia.
Begitu pemerintah merubah kurikulum KTSP dengan Kurikulum 2013 maka apa yang tejadi, yang terjadi adalah guru bingung dan siswa pun tidak siap bisa juga dikatakan bahwa guru dan siswa di paksa untuk maju, kalau pendidikan di paksakan maka yang terjadi pendidikan akan gagal.
Di era globalisasi ini seharusnya pemerintah mencanangkan pendidikan
untuk guru, dimana guru dilatih, dibina dan dibimbing dalam sistem pendidikan
profesi guru. Bahkan dengan adanya KKG yang telah dibentuk oleh semua kabupaten
dengan KKG inilah guru bersama-sama membahas program pendidikan yang lebih baik
sesuai tuntutan zaman. Dengan mengembangkan karakter guru yang lebih
profesional maka pendidikan di Indonesia akan berhasil, dengan mengembangkan
sistem kurikulum yang sudah ada bukan dengan membuat kurikulum baru.
Pemerintah pun harus jeli memperhatikan nasib guru PNS/Non PNS dan sekolah yang mengalami kekurangan guru bahkan kekurangan sarana prasarana pendidikan yang bertujuan membantu kesuksesan pendidikan nasional. Jika pemerintah memperhatikan nasib guru dengan adil serta jujur serta adanya keterbukaan maka secara otomatis guru akan melaksanakan tugas tanpa mereka memikirkan nasib mereka serta tidak adanya beban di pikiran para guru yang memikirkan nasib mereka.
Pemerintah pun juga harus mau mendengarkan keluhan para guru dan segera mencari solusi yang terbaik dan diberi kemudahan bagi para guru, jika semua di berikan kepada guru kemudahan maka guru tidak akan bersungut kepada pemerintah dan guru akan terus berkarir mensukseskan pendidikan nasional.
Guru dan sekolah yang berada di daerah terpencil pun harus di perlakukan adil, sebagaimana saat ini sekolah-sekolah yang ada di daerah terpencil tidak mendapatkan jumlah guru dan sarana prasarana yang sama dengan sekolah-sekolah yang ada di kota, dengan adanya hal ini bagaimana mungkin pendidikan nasional bisa sukses. Jika semua sekolah dan guru di berlakukan adil maka betapa suksesnya pendidikan nasional di Indonesia.
Pemerintah pun harus jeli memperhatikan nasib guru PNS/Non PNS dan sekolah yang mengalami kekurangan guru bahkan kekurangan sarana prasarana pendidikan yang bertujuan membantu kesuksesan pendidikan nasional. Jika pemerintah memperhatikan nasib guru dengan adil serta jujur serta adanya keterbukaan maka secara otomatis guru akan melaksanakan tugas tanpa mereka memikirkan nasib mereka serta tidak adanya beban di pikiran para guru yang memikirkan nasib mereka.
Pemerintah pun juga harus mau mendengarkan keluhan para guru dan segera mencari solusi yang terbaik dan diberi kemudahan bagi para guru, jika semua di berikan kepada guru kemudahan maka guru tidak akan bersungut kepada pemerintah dan guru akan terus berkarir mensukseskan pendidikan nasional.
Guru dan sekolah yang berada di daerah terpencil pun harus di perlakukan adil, sebagaimana saat ini sekolah-sekolah yang ada di daerah terpencil tidak mendapatkan jumlah guru dan sarana prasarana yang sama dengan sekolah-sekolah yang ada di kota, dengan adanya hal ini bagaimana mungkin pendidikan nasional bisa sukses. Jika semua sekolah dan guru di berlakukan adil maka betapa suksesnya pendidikan nasional di Indonesia.
Cerita Ketidakadilan
Ada seorang guru PNS yang bertugas di pulau sejak terbitnya Tunjangan Daerah Khusus tahun 2012 guru tersebut hanya menelan ludah melihat teman-teman gurunya yang lain menikmati Tunjangan Daerah Khusus tersebut, informasinya guru tersebut belum memiliki NUPTK tidak memiliki NUPTK akibat adanya Surat menteri pendidikan yang melarang penerbitan NUPTK saat itu sehingga guru tersebut hanya menunggu adanya pemberian NUPTK.
Ada seorang guru PNS yang bertugas di pulau sejak terbitnya Tunjangan Daerah Khusus tahun 2012 guru tersebut hanya menelan ludah melihat teman-teman gurunya yang lain menikmati Tunjangan Daerah Khusus tersebut, informasinya guru tersebut belum memiliki NUPTK tidak memiliki NUPTK akibat adanya Surat menteri pendidikan yang melarang penerbitan NUPTK saat itu sehingga guru tersebut hanya menunggu adanya pemberian NUPTK.
Begitu di tahun 2013 BPSDMPK-PMP Kemdikbud memberikan layanan pendaftaran
dan pendataan NUPTK maka guru tersebut mendaftar dan terbitlah NUPTK, dan guru
tersebut ditunjuk sebagai Operator Sekolah sejak dia di tempatkan di pulau,
sambil mengajar sambil ia mengolah data sekolah, guru dan siswa hingga saat ini
ia pun belum mendapatkan Tunjangan Daerah Khusus akibat pula NUPTK yang di
terbitkan oleh BPSDMPK-PMP tidak diakui olek P2TK dikdas.
Guru tersebut terasa putus asah dia sempat iri hati kepada teman-teman gurunya, bahkan ia pun meluangkan waktu untuk mengurus kekurangan yang ada di sekolah tersebut, bahkan ia pun tidak di beri honor Operator Sekolah, ataupun diberi istilah uang capek oleh guru-guru yang terbit tunjangan sertifikasi, dan tunjangan daerah khusus.
Guru tersebut terasa putus asah dia sempat iri hati kepada teman-teman gurunya, bahkan ia pun meluangkan waktu untuk mengurus kekurangan yang ada di sekolah tersebut, bahkan ia pun tidak di beri honor Operator Sekolah, ataupun diberi istilah uang capek oleh guru-guru yang terbit tunjangan sertifikasi, dan tunjangan daerah khusus.
Guru tersebut saat ini sedang ingin pindah dari sekolah yang di pulau
tersebut bahkan dari pihak dinas pendidikan menolak ajuannya dengan alasan
takutnya sekolah itu tidak ada yang mengurus datanya lagi dan sekolah itu butuh
guru. Dengan alasan itu dari dinas maka ajuannya di tolak. Bahkan guru ini
berkata “untuk apa saya bertahan di sekolah tersebut jika hanya ada iri hati di
dalam dirinya” karena melihat guru-guru yang lain di sekolahnya selalu
mendapatkan berbagai tunjangan sedang ia hanya menikmati gajinya. Bahkan guru
ini harus menyewa perahu untuk bertugas tiap hari ke pulau tempat tugasnya,
dengan gaji to.
Ia membayar uang sewa perahu tiap bulannya dengan gaijnya sendiri dan belum lagi biaya rumah tangganya. Ia setia mendidik anak-anak muridnya dengan senang hati walau pun harus menyeberang laut, baik laut dalam keadaan baik atau buruk ia setia melayani siswanya, tetapi ketidak adailan telah terjadi padanya. Ia sering mengeluarkan air matanya jika teman-teman gurunya sedang bersenda gurau menikmati berbagai tunjangan yang diterima tetapi teman-teman gurunya tidak menyadari bahwa yang berjasa adalah guru yang sekaligus menjadi Operator di sekolah mereka.
Dari cerita di atas apakah akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah / Pemerintah Pusat dalam dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan?
Ia membayar uang sewa perahu tiap bulannya dengan gaijnya sendiri dan belum lagi biaya rumah tangganya. Ia setia mendidik anak-anak muridnya dengan senang hati walau pun harus menyeberang laut, baik laut dalam keadaan baik atau buruk ia setia melayani siswanya, tetapi ketidak adailan telah terjadi padanya. Ia sering mengeluarkan air matanya jika teman-teman gurunya sedang bersenda gurau menikmati berbagai tunjangan yang diterima tetapi teman-teman gurunya tidak menyadari bahwa yang berjasa adalah guru yang sekaligus menjadi Operator di sekolah mereka.
Dari cerita di atas apakah akan ada perhatian khusus dari Pemerintah Daerah / Pemerintah Pusat dalam dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan?
(SekolahDasar.Net | Jumat, 06 Februari 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar